post image
KOMENTAR
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya ogah menanggapi tuntunan yang akan dikenakan pada dirinya.

"Siap atau tidak siap itu (terhadap tuntutan) itu tidak ada artinya lagi. Yang penting adalah bukti dan saksi di pengadilan," ujar Hartati saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (8/11).

Pemilik PT Hardaya Inti Plantation ini berharap, pengadilan bisa berkoordinasi dengan berbagai aparat hukum yang lain agar bisa mengungkap pernyataan, fakta dan realita yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

"Untuk membuktikan bahwa kasus ini adalah pemerasan (yang dilakukan Bupati Buol)," ungkapnya lagi. [rmol/hta]

Dorong Kemandirian Energi Petani, Tim PkM Polmed Implementasikan Pengisian Tangki Air Otomatis Berbasis IoT

Sebelumnya

Dosen Teknik Elektro Polmed Kenalkan Smart Watering System kepada Kelompok Tani Tanjung Anom

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa