post image
KOMENTAR
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya ogah menanggapi tuntunan yang akan dikenakan pada dirinya.

"Siap atau tidak siap itu (terhadap tuntutan) itu tidak ada artinya lagi. Yang penting adalah bukti dan saksi di pengadilan," ujar Hartati saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (8/11).

Pemilik PT Hardaya Inti Plantation ini berharap, pengadilan bisa berkoordinasi dengan berbagai aparat hukum yang lain agar bisa mengungkap pernyataan, fakta dan realita yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

"Untuk membuktikan bahwa kasus ini adalah pemerasan (yang dilakukan Bupati Buol)," ungkapnya lagi. [rmol/hta]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa