post image
KOMENTAR
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Siti Hartati Murdaya ogah menanggapi tuntunan yang akan dikenakan pada dirinya.

"Siap atau tidak siap itu (terhadap tuntutan) itu tidak ada artinya lagi. Yang penting adalah bukti dan saksi di pengadilan," ujar Hartati saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (8/11).

Pemilik PT Hardaya Inti Plantation ini berharap, pengadilan bisa berkoordinasi dengan berbagai aparat hukum yang lain agar bisa mengungkap pernyataan, fakta dan realita yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

"Untuk membuktikan bahwa kasus ini adalah pemerasan (yang dilakukan Bupati Buol)," ungkapnya lagi. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa