
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arif, saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jakarta (Jumat,9/11).
"Dari hasil penelitian Tim Jaksa yang dibentuk ternyata itu belum mencukupi syarat untuk ditindaklanjuti. Oleh itu berkasnya sudah kita serahkan kembali ke Komnas HAM untuk dipenuhi," ungkap, Basrief.
Dia menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan kembali pembentukan Direktorat Khusus Pelanggaran HAM di Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM. "Saya secara pribadi perlu ya dibuat direktorat karena masalah HAM tak semata-mata masalah lokal, harus ada level yang luas," bebernya.
Basrief menambahkan, pembentukan Direktorat Khusus Pelanggaran HAM akan dibahas dalam rapat kerja kejaksaan yang akan berlangsung dalam waktu dekat. "Di samping itu ada masalah perubahan UU Kejaksaan itu nanti kita akan bahas kembali," pungkasnya.
Diketahui dalam laporan Komnas HAM yang diberikan kepada kejaksaan juga menyebut adanya pelanggaran HAM berat dalam penembakan misterius (petrus) sepanjang tahun 1982-1985. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA