post image
KOMENTAR
Sekali lagi ditegaskan, proses pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba Meirika Franola alias Ola sudah melalui proses yang sistemik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (9/11).

"Sebelum sampai ke Presiden, saya (Mensesneg) juga melakukan penelitian dengan seksama. Hasilnya, saya memastikan bahwa semua proses sudah dilalui," tegasnya.

Masih kata Sudi, untuk permohonan grasi kasus-kasus tertentu, misalnya pembunuhan berencana, terorisme, narkoba, terpidana WNA, Presiden sering memimpin sendiri rapat yang dihadiri para menteri dan pejabat terkait, sebelum keputusan diambil. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa