post image
KOMENTAR
Meski tidak terlibat dalam rekomendasi pemberian grasi pada Meirika Franola alias Ola, Menteri Hukum dan HAM tahu alasan terpidana kasus narkoba itu diberi grasi.

Kepada Rakyat Merdeka Online, Ola diberikan grasi karena alasan kemanusiaan. Selama menjalani masa tahanan Ola mengalami sakit yang serius.

"Ola diberikan grasi dari hukuman mati ke seumur hidup. Selain Ola, ada juga Deni, warga Jerman juga diberikan grasi dari hukuman mati menjadi seumur hidup karena alasan sakit kanker," kata Menteri Amir saat dihubungi, Minggu (11/11) seraya menegaskan grasi itu diputuskan bulan September 2011.

Bekas Sekjen Partai Demokrat ini pun menegaskan, ada 129 terpidana narkoba yang mengajukan permohonan grasi kepada Presiden SBY, bersamaan dengan Ola dan Deni.

Namun, sambungnya, yang dikabulkan hanyalah 17 narapidana korupsi. Diantaranya adalah 10 terpidana anak, satu terpidana tunanetra, dua orang asing dan empat WNI dewasa. Jumlah itu sudah termasuk Ola

"Diantara 17 orang itu, ada napi tunanetra. Saya lupa semua namanya, tapi semua narapidana diberikan grasi dengan alasan kemanusiaan," demikian Amir. [rmol/hta]
 

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa