
"Mohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi. Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi persyaratan dan menjadi dasar untuk pemeriksaan kedua terdakwa, Neneng. Dan menekankan perkara ini tetap dilanjutkan," kata Jaksa Rini Triningsih membacakan tanggapan dalam persidangan di pengadilan tipikor, Jakarta, Selasa (13/11).
Soal keberatan kubu terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan PLTS di Kemenakrtrans tersebut yang menyatakan bahwa Neneng tak pernah melarikan diri dan tidak pernah tertangkap melainkan sukarela menyerahkan diri, menurut Jaksa, sudah masuk dalam materi perkara.
"(Itu) tidak ada relevansinya dengan persidangan, jadi ditolak," kata dia.
Kemudian mengenai keterangan saksi Yulianis dalam berkas perkara Muhammad Nazaruddin bahwa ada bagi-bagi uang sogokan besar kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga tapi tidak pernah dijadikan tersangka. Jaksa juga menyatakan, eksepsi terdakwa tidak ada relevansinya dengan materi surat dakwaan sehingga tidak bisa dijadikan keberatan pada pokoknya.
Selanjutnya mengenai keberatan selama ditahan di Rumah Tahanan KPK, Neneng tidak bertemu anaknya. Menurut Jaksa, hal tersebut bukan merupakan materi keberatan. Akan tetapi kata jaksa, perlu disampaikan, selama menjadi tahanan di KPK, kepala rutan telah memberikan keleluasaan untuk anak membesuk yakni pada hari Senin dan Kamis pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
"Namun kesempatan tsb tidak dipergunakan sebaik-baiknya," teranganya.
Sehingga menurut jaksa, dapat disimpulkan, surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Selain itu eksepsi telah melampaui lingkup eksepsi karena menjangkau materi perkara yang menjadi objek pemeriksaan sidang. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA