post image
KOMENTAR
Polda Metro Jaya harus memikirkan hak pendidikan yang terlantar terhadap 11 mahasiswa Universitas Pamulang yang tertangkap karena terlibat bentrok di kampus mereka 18 Oktober silam. Bentrokan itu dipicu penolakan kehadiran Wakapolri Nanan Sukarna di kampus mereka.

"Hak atas pendidikan 11 mahasiswa itu harus diperhatikan," tegas kuasa hukum mahasiswa Hendra Supriatna saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, beberapa waktu lalu.

Apalagi, sambung Hendra, tanggal 19 November mendatang 11 mahasiswa itu akan mengikuti ujian. "Bila tidak mengikuti ujian, bagaimana dengan masa depan pendidikan mereka," tambahnya.

Apabila polisi tidak memperhatikan hal-hal tersebut, maka ini menjadi bukti bahwa reformasi di lingkungan kepolisian belum selesai. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa