post image
KOMENTAR
BP MIGAS BUBAR

BMC.  Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyambut baik langkah cepat yang diambil Presiden SBY terkait pembubaran BP Migas oleh MK.

Sehari setelah MK mengeluarkan putusannya pada Selasa (13/11), SBY mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 95 Tahun 2012 tentang Pengalihan dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas kepada Kementerian ESDM.

"Langkah yang diambil, segera melakukan rapat kabinet, dan menyampaikan keputusannya sebagai pengganti BP Migas di bawah Kementerian ESDM, saya menghargai langkah cepat Presiden SBY dan pemerintah itu," ujar Din kepada media di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).

Namun diingatkan Din yang merupakan salah satu penggugat UU No 12/2001 ke MK, Perpres tersebut bersifat temporer hingga dibentuknya UU Migas baru yang konstitusional sesuai UUD 1945.

"Mungkin dapat kita pahami, tapi bukan ke lembaga permanen, ya sama saja, tidak ada bedanya," cetusnya.

"Hemat saya tidak sesuai dan bertentangan dengan putusan MK secara substantif agar kontrak kerja sama pihak luar negeri tidak dengan pemerintah. Jadi tidak G to B (Goverment to Bussiness) atau B to G (Bussiness to Goverment) tapi perlu B to B (Bussiness to Bussiness)," pungkasnya.

Untuk itu, Muhammadiyah meminta MK melakukan klarifikasi dan penjelasan terhadap putusan presiden itu. Muhammadiyah kembali menjelaskan, upaya gugatan yang dilakukan sebenarnya tidak fokus pada BP Migas, tapi bagaimana agar kekayaan alam termasuk gas dan energi sebesar-besarnya diserahkan pada rakyat. [rmol/hta]
 

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa