
"Dan Presiden lah seharusnya yang memerintahkan Dipo untuk melaporkan ke institusi penegak hukum," ujar anggota Komisi Hukum DPR, Yahdil Harahap pada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 18/11).
Jika langkah Dipo melewati Presiden, poltikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai bahwa Dipo tak lebih sekadar mencari perhatian belaka.
"Saya kira memang ada unsur mencari perhatian, apalagi kalau data atau dokumen yang disampaikan masih mentah ke KPK," demikian Yahdil.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA