post image
KOMENTAR
Sebelum melapor ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), seharusnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam melaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perihal apa yang ia ketahui dan apa yang akan dia sampaikan pada KPK.

"Dan Presiden lah seharusnya yang memerintahkan Dipo untuk melaporkan ke institusi penegak hukum," ujar anggota Komisi Hukum DPR, Yahdil Harahap pada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 18/11).

Jika langkah Dipo melewati Presiden, poltikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai bahwa Dipo tak lebih sekadar mencari perhatian belaka.

"Saya kira memang ada unsur mencari perhatian, apalagi kalau data atau dokumen yang disampaikan masih mentah ke KPK," demikian Yahdil.[rmol/hta]
 

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa