
"Saya sebelumnya belum pernah dipanggil," kata dia usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/11).
Menurut Mahfud, BPK tidak tahu persis isi kontrak yang dipegang oleh perusahaannya yang menjadi subkontraktor untuk mengerjakan urusan mechanical elektrikal gedung Hambalang. Sehingga dalam laporan hasil audit investigatifnya, BPK menyimpulkan bahwa pencairan uang muka sebesar Rp 63 miliar dari nilai subkontrak sebesar Rp 300 miliar sebagai pencairan yang tidak patut dan dinilai bermasalah.
"Kontrak saya itu ada ketentuannya. Saya mendapatkan 20%. Itu jelas yang saya back up adalah backup uang muka dan back up jaminan," imbuhnya.
BPK mengatakan seharusnya proyek mechanical elektrical dikerjakan belakaangan. Tapi, lanjut dia, BPK sendiri tahu pekerjaan terkait mechanical elektrical Hambalang sudah dikerjakan oleh perusahaannya secara penuh.
"Di sana itu ada 18 subkon, tetapi janganlah (dianggap) yang menarik dibicarakan itu hanya kami," tandasnya.[rmol/hta]
KOMENTAR ANDA