
Dimana sudah dituangkan dalam putusan MK Nomor 73/PUU-IX/2011 tanggak 26 September 2012 tentanf pengujian Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
"Kita juga membahas ataupun saya sampaikan bahwa terkait dengan putusan MK yang memberikan dan tidak diperlukan izin dari presiden (pemeriksaan kepala daerah)," kata Jaksa Agung Basrief Arief saat pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Agung, di Cibodas ,Jawa Barat, Selasa (20/11) sebagaimana tertulis dalam rilis yang diterima redaksi.
Meski begitu, kata Basrief, dalam menindak lanjuti putusan Mahkamah konsitusi tersebut, dia meminta kepada jajarannya untuk tidak secara cepat dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Saya minta untuk tidak cepat-cepat menetapkan orang sebagai tersangka sebelum ada fakta atau belum ada bukti yang cukup," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyambut baik putusan Mahkamah konsitusi tersebut, pastinya pihaknya akan profesional karena kejaksaan sangat berkepentingan.
"Tentunya kita juga profesional, kemudian RUU perampasan aset, ini kejaksaan sangat berkepentingan, karena jaksa adalah sebagai eksekutor, oleh karena itu kita harus lakukan persiapan-persiapan yang cukup, tenaga, ilmu dan pengabdian," demikian Basrief. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA