
Pengakuan kekecewaan itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Denny Kailimang, seusai sidang perdana di pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 28/11). Sidang yang dipimpin hakim ketua Gusrizal SH itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hartati Murdaya adalah satu-satunya investor yang bersedia membangun perkebunan kelapa sawit di Buol pada tahun 1994. Lebih dari 100 investor lain membatalkan niatnya berinvestasi di Buol karena belum terdapat infrastruktur yang memadai,” kata Denny Kailimang.
Selama 18 tahun berinvestasi di Buol, lanjut dia, terbukti PT HIP telah memajukan daerah dengan menyerap ribuan tenaga kerja, ikut mengembangkan perekonomian, dan memajukan daerah setempat.
“Tapi sayang dalam perjalanannya harus mendapat gangguan dari berbagai pihak dan tak ada jaminan keamanan maupun jaminan perijinan oleh pemerintah setempat,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Denny menerangkan tidak ada bukti yang menyatakan kliennya terlibat suap. Kata dia, anggota dewan pembina partai demokrat non aktif itu tidak memerintahkan, tidak mengetahui, dan baru tahu belakangan setelah beritanya ada di media massa.
“Sangat disayangkan, sebagai investor yang berjasa membangun Buol Hartati akhirnya harus dikorbankan dan didakwa telah melakukan perbuatan suap yang jelas-jelas tidak pernah dilakukannya,” tegas Denny.
Sementara, Hartati Murdaya menyatakan bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa tersebut tidak benar.
“Fakta yang sebenarnya terjadi tidak seperti itu,” demikian Terdakwa kasus suap penerbitan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di kabupaten Buol itu. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA