MBC. Selama ini, keterangan Nazaruddin berdiri sendiri. Tidak ada keterangan saksi lain yang mendukung keterangannya. Seharusnya, keterangan tersebut ada prinsip kesesuaian dengan saksi lain.
Demikian dikatakan Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda saat menanggapi "kicauan" bekas bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebut Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) tahu seluruh proyek yang dia lakukan.
Oleh karenanya, menurut dia, KPK harus bekerja keras untuk membuktikan ocehan Nazaruddin guna mengorek keterlibatan bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.
"Dalam hukum pidana, kesaksian seseorang harus dapat dihubungkan dengan bukti dan saksi lainya. Ini yang membuat penegak hukum, khususnya KPK harus mencari," ujar Chairul saat dihubungi melalui sambungan telepon (Jumat, 30/11).
Hemat dia, KPK tidak bisa mendasarkan penyidikan keterlibatan seseorang hanya berdasarkan keterangan Nazaruddin saja. Sebab, dalam hukum pidana, keterangan seorang saksi harus diperkuat dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti.
Muhammad Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas (sekarang Kemendikbud) menyebut Sekjen Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono tahu kalau proyek yang dia dapat selalu dilaporkannya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA