post image
KOMENTAR
Anggota Fraksi Partai Buruh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, sangat menyesalkan penetapan upah minimum kota (UMK) Kota Medan 2013 sebesar Rp1.460.000.

Mengingat Kota Medan merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Kota Jakarta, yang menetapkan UMP mencapai Rp 2.200.000, dan kota Surabaya dengan UMK mencapai Rp 1.567.000.

"Kenapa Dewan Pengupahan mau menyepakati perjanjian ini, semestinya tidak perlu disepakati. Harusnya mereka peduli kepada nasib buruh, yang saat ini membutukan biaya besar untuk hidupnya, " kata anggota DPRD Medan dari Partai Buruh Fraksi Medan Bersatu, Juliaman Damanikn hari ini, Rabu (5/12/2012).

Menurutnya, penetapan UMK sebesar Rp 1.460.000 tidak cukup bagi buruh. Banyak yang mereka penuhi seperti biaya sewa rumah, air dan biaya pendidikan sekolah anak-anaknya.

"Sebaiknya, sebelum memutuskan penetapan UMK, Dewan pengupahan harus berkoordinasi dengan berbagai elemen buruh, sehingga tidak begitu saja mengambil keputusan, " kata Juliaman.

Menurutnya, pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja Medan, pernah mengatakan ketakutannya, kalau terjadi perubahan penetapan UMK,  dikhawatirkan pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akan melakukan perlawanan.

"Jadi takut dituntut kalau dilakukan revisi, berdasarkan kesepakatan bersama antara dewan pengupahan, Apindo dan Pemko Medan. Ini aneh, buruh dong yang harusnya diutamakan. Revisi itu UMK. "  [alf]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi