
Kepada medanbagus.com, Humas Panwaslu Sumut, Fakhruddin mengatakan empat unsur yang ditetapkan sebagai syarat pelanggaran kampanye yakni adanya nomor urut pasangan, penyampaian visi-misi, ajakan untuk memilih serta ditempatkan di lokasi yang menjadi akses publik, tidak ditemukan secara kumulatif didalam kalender tersebut. Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye.
"Satu saja unsur ini tidak terpenuhi maka tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye," kata Fakhruddin, Senin (07/01/2013).
Tidak adanya unsur pelanggaran kampanye ditemukan dalam kalender yang diterbitkan oleh Kesbangpolinmas Pemprovsu tersebut membuat Panwaslu tidak akan mengambil tindakan apapun.
"Kalau masyarakat menilai itu kampanye ya terserah mereka, tapi dari segi aturan hal ini tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran," kata Fakhruddin menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kalender yang menampilkan gambar Gatot Pujonugroho diterbitkan oleh Badan Kesbangpolinmas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Gambar tersebut muncul pada halaman kalender Maret 2013 yang memperlihatkan Gatot melambaikan kelima jarinya yang identik dengan nomor urutnya dalam pilgubsu 2013 yang juga berlangsung pada bulan Maret 2013 mendatang. [rob]
KOMENTAR ANDA