post image
KOMENTAR
Data Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang diungkap ke publik bahwa ada 69,7 persen anggota DPR yang terindikasi korupsi sudah menjadi bola panas yang terus menggelinding.

"Agar tak menjadi kontroversi yang tidak sehat, sebaiknya PPATK melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN), A Hakam Naja, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 8/1).

Dengan melaporkan ke KPK, lanjut Hakam, maka urusan menjadi terang benderang. Dengan demikian, tidak ada yang dirugikan karena diduga korupsi padahal merasa tak pernah melakukan tindakan tersebut

Apalagi, lanjut Hakam, yang juga anggota Komisi II DPR, karena sudah menjelang Pemilu 2014 maka pernyataan PPATK itu bisa menyasar kemana-mana, tanpa ada kejelasan.

"Begitu masuk ranah hukum, baru jelas hitam putihnya dan ukurannya juga jelas," demikian Hakam. [rmol/rob/ysa]

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Sebelumnya

Pembatasan Jam Operasional di Ramadhan Bikin Pengusaha Olahraga Ketangkasan Terpaksa Rumahkan Karyawan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa