Khusus untuk duit pensiun, bekas anggota DPR masih mendapatkan Rp2-3 juta per bulan. Istimewanya, tunjangan itu bisa dialihkan kepada suami atau isterinya sampai meninggal dunia.
Mantan anggota DPR, Alvien Lie mengungkapkan, bagi anggota DPR satu periode, mendapatkan hak setengah dari total gaji sewaktu menjabat. Sementara yang dua periode atau lebih mendapat 80 persen.
“Dana pensiun itu berlaku seumur hidup. Kalau (suami) meninggal, maka dana pensiunan itu dialihkan kepada isterinya. Entah sampai berapa lama. Mungkin sampai meninggal juga,” katanya kepada Rakyat Merdeka (grup medanbagus.com) di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, duit pensiun dan tunjangan bekas anggota DPR dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan menduduki jabatan publik. Misalnya, menjabat kembali anggota DPR, Menteri, Direksi atau Komisaris BUMN atau menjadi kepala daerah.
“Kami menerima dana itu melalui transfer langsung melalui rekening, baik di BRI ataupun BTPN. Kami diperbolehkan untuk memilih,” ujarnya.
Sekalipun begitu, dia setuju semua jabatan politik tidak mendapatkan dana pensiun. Sebab, jabatan itu merupakan bentuk pengabdian. “Kecuali Presiden. Bagaimanapun Presiden harus bisa hidup layak.”
Menurutnya, tiap tahun jumlah pensiunan semakin bertambah, maka otomatis beban negara makin besar. Oleh karena itu, perlu ada modernisasi sistem dan pengelolaan dana pensiun. “Dengan demikian publik tidak lagi berburu jadi PNS atau pejabat negara hanya untuk dapatkan pensiun. Negara-negara maju sudah terapkan itu,” tukasnya.
Bekas anggota Komisi I DPR Yuddy Crisnandi mengaku, duit pensiunan per bulannya sebesar Rp2 juta. Dia menganggap uang pensiun yang diperoleh anggota DPR wajar selama jumlahnya tidak terlalu besar dan tidak menyakiti hati rakyat.
“Kalau ada yang tidak mengambil uang pensiun tersebut, silakan saja, mungkin sudah berlebih. Kalau saya untuk biaya hidup,” ucapnya.
Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan, belanja pegawai pada RAPBN 2013 sebesar Rp241,1 triliun. Sebagian besar akan digunakan untuk tunjangan pensiun yang jumlahnya meningkat setiap tahun. “Sebesar Rp74 triliun untuk pensiun,”
Agus berharap Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi terkait pembenahan program pensiun PNS.
“Tekanan terhadap pensiun itu sudah begitu besar. Dalam tiga tahun ini Kementerian Keuangan bersama Kementerian PAN akan menata kembali program pensiun, khususnya pensiun PNS,” ujarnya.
Menurutnya, tunjangan pensiun yang semakin meningkat sangat membebani anggaran belanja pegawai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, tunjangan pensiun bagi bekas anggota DPR tidak perlu dipermasalahkan, karena merupakan hak yang harus diberikan negara kepada para pejabatnya.
Secara keseluruhan, gaji dan tunjangan bagi pensiunan PNS memang membebani APBN. Makanya, pemerintah akan memasukkan poin-poin penting tentang mekanisme gaji PNS dalam Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini sedang dibahas di DPR.
“Kita cari formulasi terbaik bagi pensiunan PNS supaya tidak terlalu membebani APBN,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo menyatakan, ledakan pensiun diperkirakan terjadi pada 2025.
Saat itu, akan ada 2,5 juta PNS yang pensiun serentak yang membuat negara harus mengeluarkan dana Rp175 triliun untuk membayar dana pensiun.
“Ini menjadi peringatan serius bagi kita. Kalau tidak diantisipasi dari sekarang akan mempengaruhi fiskal negara,” katanya.
Dijelaskan, persentase iuran pensiun yang ditarik dari PNS sangat kecil, yakni hanya sekitar 1,8 persen dari gaji. Selebihnya menjadi beban negara. Bila tidak dipikirkan solusinya, negara bisa bangkrut.
“Kas negara akan tersedot banyak hanya untuk bayar uang pensiun. Belum lagi membayar gaji pegawai. Alhasil belanja pegawai memakan porsi APBN paling banyak,” ujarnya.
[Harian Rakyat Merdeka/rmol/ans]
KOMENTAR ANDA