
Ketua Pusat Study Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspa) Muslim Muis,SH kepada medanbagus.com, Jumat (11/01/2013), mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk inkonsistensi Pengadilan Tipikor Medan terhadap para tersangka korupsi.
"Kenapa hanya faisal yang diperbolehkan menjadi tahanan rumah, sementara yang lain tidak. Ada apa ini?" sindir Muslim.
Muslim mengakui, para tersangka dalam kasus korupsi maupun kasus lainnya memang berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Apalagi jika alasannya karena sakit, namun tersangka sendiri wajib menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kewenangan hakim mengabulkan permohonan tersebut, namun ya konsistenlah. Jika faisal memang sakit ya harus dirawat di rumah sakit, bukan di rumahnya," lanjut Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tipikor Medan menetapkan agar mantan Kadis PU Deli Serdang, Faisal tidak menjalani penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Faisal merupakan tersangka dalam kasus korupsi anggaran di Dinas PU Deli Serdang yang berjumlah Rp. 105 miliar. Proses hukumnya masih berjalan di Pengadilan Negeri Medan. [rob]
KOMENTAR ANDA