
Hal ini berkaitan dengan munculnya keputusan yang "merumahkan" Faisal, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Deli Serdang, terdakwa dalam kasus korupsi.
Ketua PUSPA, Muslim Muis mengatakan, meskipun hakim memiliki kewenangan untuk mengeluarkan penetapan tersebut, namun hal ini bisa menyebabkan adanya ketidakadilan bagi seluruh tersangka dalam kasus korupsi.
"Ketika hakim tidak konsisten, ini ada apa? Itu yang harus diperiksa oleh Komisi yudisial," kata Muslim kepada medanbagus.com, Jum'at (11/01/2013).
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Medan, Ahmad Guntur mengatakan penetapan status tahanan rumah terhadap Faisal oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, disebabkan adanya pertimbangan khusus. Namun sejauh ini, Guntur mengaku belum mendapatkan informasi mengenai pertimbangan majelis hakim mengeluarkan penetapan tersebut.
"Saya belum mengetahui apa pertimbangannya, namun yang pasti hal ini merupakan kewenangan hakim," kata Guntur.
Faisal merupakan Kadis PU Deli Serdang yang tersangkut kasus korupsi Pemeliharaan dan Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PU Deli Serdang tahun 2010, dengan kerugian negara Rp105 miliar. Selain Faisal, Bendahara Dinas PU Deli Serdang, Elfian juga sudah berstatus terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Informasi yang didapatkan, selain kepada Faisal, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan juga menetapkah status tahanan rumah kepada Elfian. Majelis Hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi Dinas PU Deli Serdang ini diketuai Deny L Tobing SH MH, dengan hakim anggota Sugiyanto SH M.Hum, Jonner Manik SH MM, Kemas Ahmad Johari SH MH dan Denny Iskandar SH. [rob]
KOMENTAR ANDA