post image
KOMENTAR
Ada yang aneh dalam proses pemindahan secara diam-diam mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Deliserdang, Ir Faisal dan Bendaharanya Elvian dari Rutan Tanjung Gusta ke rumah pribadinya.

"Bebasnya" kedua mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi Rp105, 83 miliar itu akan timbul rasa pesimistis masyarakat terhadap hukum di negeri ini.

Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi mengatakan hal itu kepada medanbagus.com, beberapa saat lalu terkait kasus korupsi yang menjerat Faisal dan Elvian.

Menurut dia, pemindahan Faisal dan Elvian dari Tahanan Tanjung Gusta ke tahanan rumah, memberikan perasaan yang janggal kepada masyarakat. "Mengapa bisa seperti itu? Apakah mereka sakit?" katanya.

Selain itu, rasa janggal lainnya,  kasus korupsi yang melibatkan Faisal dan Elvian sangat erat kaitannya dengan atasannya (red, Bupati Deliserdang). "Masalahnya, apa mungkin atasannya yaitu Bupati tidak mengetahui kasus ini? Ironisnya kenapa tidak disinggung ke arah sana," katanya.

Seperti diketahui, mantan Kadis PU Deliserdang, Ir Faisal dan Bendaharanya Elvian sudah merasakan dinginnya lantai Rutan Tanjung Gusta sejak 2 Juni 2012 lalu. Namun entah pertimbangan apa, sejak Rabu (09/01/2013) lalu mereka sudah tak lagi berada di balik jeruji besi itu. Informasinya, kini mereka sudah berada di rumah pribadinya berkumpul bersama keluarganya.

Menurut Kepala Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Toni Panjaitan mereka mengeluarkan Faisal setelah menerima surat perintah dari Kejatisu. "Kita mengeluarkan beliau berdasarkan surat perintah dari jaksa, sekitar pukul 10 malam kita terima," ujarnya.

Sementara itu, ketua tim penyidik Kejatisu, Darmabela Timbas mengakui mereka menyampaikan surat perintah mengeluarkan Faisal dari Rutan Tanjung Gusta. Hal ini menurutnya sesuai perintah hakim Pengadilan Negeri Medan.

"Kami mengeluarkan surat perintah, berdasarkan putusan hakim yang meminta agar Faisal dikeluarkan menjadi tahanan rumah," kata timbas.

Meski dikeluarkan dari rutan, namun hal tersebut tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang dijalaninya.

"Proses hukum tetap jalan, tidak ada yang terhambat," tambahnya. [ans]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal