post image
KOMENTAR
Hakim tipikor dan pihak lain yang terlibat dalam pelepasan dua terdakwa Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Dinas PU Deliserdang sepertinya bakal terkena batunya.

Pasalnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai posko pemantau peradilan bersih sedang menyiapkan laporan tindakan Hakim itu ke Komisi Yudisial di Jakarta.

Tindakan itu disebabkan karena mantan Kadis PU Deliserdang Faisal dan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang Elvian, kini tidak lagi merasakan dinginnya lantai sel tahanan di Rutan Tanjung Gusta. Sejak Rabu (9/1) lalu mereka jadi tahanan rumah dan dapat berkumpul bersama keluarganya.


Ketua LBH Medan, Surya Adinata kepada medanbagus.com beberapa saat lalu, Sabtu (12/1) mengatakan yang menilai adanya keganjilan atas dilepaskannya dua terdakwa korupsi sekaligus oleh Hakim atas dasar surat penetapan. “Ini terkesan ada konspirasi antara penegak hukum dan terdakwa kasus dugaan korupsi. Dimana saat ini kasus korupsi harus menjadi prioritas utama dalam penuntasannya,” selidik Surya penuh curiga.

 
Lanjutnya, alasan sakit yang digunakan hakim dalam menetapkan pengalihan status tahanan rutan menjadi tahanan rumah sangat ganjil dan tidak masuk akal. “Di sini keganjilan pertama, dia (kedua terdakwa,red) saat ini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Medan, dengan jumlah kerugian negara ratusan miliar rupiah. Kenapa bisa dibiarkan melenggang keluar dari rutan. Dan selanjutnya,  jika alasannya karena sakit ya bantarkan di rumah sakit hingga sembuh dan kembali ke rutan,” tegas Surya yang mengaku sedang menyusun bukti dan mempelajari kasusnya guna dilaporkan ke KY.

Sebelumnya kedua terdakwa  Faisal Cs ditahan di sel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Menurut Kepala Rutan Tanjung Gusta, Tony Nainggolan, Kedua terdakwa dijemput langsung oleh perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lubukpakam Rabu, 9 Januari 2013, atas perintah hakim berdasarkan penetapan menjadi tahanan rumah.

 
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU,  di hadapan Majelis Hakim diketuai Denny L Tobing yang beranggotakan hakim Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar, disebutkan Faisal melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang, yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar yang berasal dari anggaran tahun 2010 sebesar Rp178 miliar. [ans]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal