Pihak Kejatisu diminta secepatnya menangkap kembali Ir Faisal, terdakwa koruptor Rp105 miliar di Dinas PU Deliserdang yang dilepas Hakim Tipikor Medan. Ini mengantisipasi terdakwa kabur ke luar negeri semisal Singapura.
"Kalau ini yang terjadi, aparat penegak hukum bisa 'gigit jari'. Jadi Kejaksaan harus secepatnya menangkap Ir Faisal Cs sebelum kabur ke luar negeri. Dia harus secepatnya dikembalikan ke 'habitatnya' yakni menghuni rutan Tanjung Gusta. Tak ada alasan Kejaksaan dia (Ir Faisal) harus dikembalikan ke rutan Tanjung Gusta," kata H Simamora, DR, Ketua Lembaga Peduli Rakyat Sumatera Utara (LPRSU), kepada medanbagus.com, pagi ini.
Simamora mencium aroma tak sedap dalam kasus pemindahan Ir Faisal jadi tahanan rumah. "Ada apa ini? Duh, mestinya dia secepatnya ditangkap dan dikembalikan ke Tanjung Gusta. Saya khawatir, dia bakal kabur ke luar negeri. Kalau ini yang terjadi, siapa yang bertanggungjawab?" katanya bernada heran.
Disebutkan, proses pemindahan Ir Faisal dari Rutan Tanjung Gusta menjadi tahanan rumah menimbulkan pertanyaan besar dan pantas dicurigai. "Lagi pula dia (red, Ir Faisal) dijemput pada malam hari. Dari indikasi ini saja sudah jelas bahwa ada permainan, ada praktik kolaborasi antara terdakwa dan penegak hukum. Jadi untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan secepatnya lah Ir Faisal Cs ditangkap dan dikembalikan ke habitatnya. Jangan ditunda-tunda lagi," tantang Simamora.
Sekadar diketahui berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan sebelumnya, Ir Faisal selaku Kadis PU Deliserdang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri (berkas terpisah) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang.
Ketiga terdakwa mengorupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deli Serdang dengan anggaran tahun 2010 sebesar Rp178 miliar sehingga negara dirugikan sebesar Rp105,83 miliar dengan perincian pembayaran kegiatan pada tahun anggaran terdahulu Rp83 miliar, pengurangan fisik pekerjaan Rp15 miliar, pengurangan pajak Rp3 miliar dan rekening koran berupa transaksi atas nama Elvian sebesar Rp3,7 juta.
Modus para terdakwa yakni dengan mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola, menggunakan anggaran tahun 2010 tersebut untuk membayar kegiatan-kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya, yakni 2007,2008, 2009 dan 2010 serta menunjuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hakim menyidangkan perkara itu berjumlah lima orang dengan hakim ketua Denny L.Tobing serta beranggotakan hakim Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar.
Kemarin, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang dikonfirmasi mengaku terkejut dengan "janggal"nya keputusan majelis hakim. Sebab beralihnya status t[ansahanan kedua terdakwa tidak dibacakan di depan umum oleh majelis hakim.
Pihaknya menilai tindakan majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deli Serdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar itu menyalahi hukum acara.
"Nggak bener itu. Udah nggak bener. Itu namanya menyalahi hukum acara. Pengadilan mana itu? Coba nanti kirim kan datanya. Biar nanti kami selidiki. Saya juga baru tau soal ini. Itu namanya "pengadilan unfair proses" atau proses pengadilan yang tidak fair yang menimbulkan pelanggaran terhadap hukum acara dan kode etik pedoman perilaku," tegasnya kepada JPNN (grup medanbagus.com) Minggu (13/1).
[ans]
KOMENTAR ANDA