MBC. Pengadilan Negeri Medan, mengakui dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Dinas PU Deliserdang masing-masing Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendaharanya Elvian mengizinkan untuk tahanan rumah, setelah mengajukan surat rawat jalan dari dokter. Sejatinya mereka masih mendekam di balik jeruji besi sel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Ahmad Guntur, Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/1) mengungkapkan PN Medan telah menerima surat rawat jalan dari pihak terdakwa yang disampaikan dokter dari Rumah Sakit Umum (RSU) Sari Mutiara, 7 Januari 2012.
"Dia di situ dibilang sedang sakit pada ulu hati, sehingga perlu mendapat perawatan secara intensif di rumah sakit. Namun, pihak keluarga menyatakan dirawat jalan saja,"ujar Ahmad Guntur.
Menurutnya, hal ini sudah disetujui penetapannya majelis Hakim yang menyidangkan.
Seperti diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU di persidangan sebelumnya, disebutkan Faisal melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Elvian selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PU Deliserdang dan Agus Sumantri selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) Deliserdang yang merugikan negara Rp105,83 miliar dari anggaran tahun 2010 sebesar Rp178 miliar.
Sebelumnya, Rabu malam, 9 Januari 2013 lalu kedua terdakwa dijemput dari Rutan dan kemudian pindah ke rumah pribadi terdakwa dengan alasan sakit yang ditetapkan majelis hakim surat penetapannya.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, terdakwa Faisal selaku Kadis PU atas inisiatif sendiri mengalihkan kegiatan- kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola.
Hal itu dilakukan terdakwa Faisal dengan alasan untuk menerapkan pola partisipatif, efisiensi waktu dan dana, serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengelola anggaran, utang dan piutang di Dinas PU.
Padahal, menurut jaksa, terdakwa mengetahui untuk mengalihkan kegiatan bersifat tender menjadi swakelola harus melalui perencanaan yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kemudian diajukan ke badan legislatif (DPRD) untuk dibahas dan mendapat persetujuan.
"Dalam beberapa pengalihan penahanan Faisal dan Elvian, juga terdapat surat yang dikeluarkan RS Umum Sari Mutiara Lubukpakam, yang pada intinya menerangkan kedua terdakwa didiagnosa sakit nyeri pada ulu hati, muntah dan badan lemas (dyspepsia) dan mengajurkan pasien untuk opname yang tertera pula tandatangan Frans Sihombing, sebagai dokter. Sehingga perlu mendapat perawatan secara intensif dirumah sakit. Namun, pihak keluarga menyatakan dirawat jalan saja,"ujar Ahmad Guntur. [ans]
KOMENTAR ANDA