post image
KOMENTAR
Beredar kabar desakan kelompok tua partai Demokrat agar Anas Ubaningrum mundur dari kursi ketua umum didasari informasi bahwa Anas sudah ditetapkan, atau setidak-tidaknya akan segera ditetapkan, menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Benarkah Anas sudah ditetapkan menjadi tersangka?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu tersebut. Johan Budi, Kepala Biro Humas KPK, menegaskan sampai saat ini KPK tidak menetapkan Anas sebagai tersangka.

"Tidak benar itu (Anas tersangka)," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (4/2/2013).

Kemarin, kelompok tua partai Demokrat meminta SBY turun tangan menyelamatkan partai Demokrat seiring terus merosotnya elektabilitas partai. Permintaan disampaikan kemarin, beberapa jam setelah Saiful Mujani Research & Counsulting merilis hasi survei yang mereka lakukan, yang menyebut elektabilitas partai Demokrat kini sebesar 8 persen.

Kelompok tua yang antara lain diwakili Jero Wacik dan Syarief Hasan berpandangan salah satu upaya penyelamatan partai yang perlu dilakukan adalah dengan meminta Anas Urbaningrum mundur. Disadari betul bahwa keterpurukan Demokrat disebabkan masifnya pemberitaan soal keterlibatan Anas dalam proyek Hambalang dan akibat kasus hukum yang menyeret beberapa kader. [dem/rob/rmol]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa