post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam mega skandal korupsi proyek pembangunan Hambalang.

Menurut Samad, belum ada dua alat bukti yang menguatkan Anas menjadi tersangka. Tapi, Samad juga beralasan kalau belum semua pimpinan ikut menandatangani sprindik Anas Urbaningrum.

"Semua sudah sepakat tapi kan harus ditanda tangani semua (pimpinan)," kata Abraham di kantor KPK, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

"Saya ingin memperlihatkan fakta bahwa ini yang ada di kantor ini cuma ada dua pimpinan jadi kita tidak bisa melakukan diskusi panjang untuk mengambil suatu keputusan. Masih banyak hal yang perlu didiskusikan dan disamakan persepsinya. Karena ada beberapa hal yang mungkin menjadi sesuatu yang harus disamakan," sambung Samad.

Karenanya, dia meminta seluruh pihak bisa bersabar dalam menunggu kepastian hukum dari Anas. Hal itu dimaksudkan supaya tidak ada fakta yang tercecer jika kasus ini dibuka secara terburu buru.

“Tunggu saja nanti kalau disampaikan sepotong-potong jadi tidak bagus. Ini kan tiga pimpinan di luar. Jadi sulit mengambil keputusan. Begitu pula minggu depan kayanya saya ada acara penandantanganan di luar. Tapi kita lihat saja nanti,“ demikian Samad.

Marak diberitakan bahwa KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka. Anas dikabarkan dijerat bukan di kasus Hambalang. Melainkan, terjerat dalam perkara gratifikasi yang diduga terkait kepemilikan sebuah mobil mewah, Toyota Harier. [wid/rmol/rob]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa