
Tetapi keputusan yang disampaikan tadi malam oleh SBY itu memberikan kesan kuat bahwa semua kewenangan Anas sebagai Ketum sudah dilucuti.
"Padahal yang bisa melakukan itu (melucuti wewenang ketum) adalah Kongres," kata dosen politik UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Teguh Santosa (Sabtu, 9/2/2013).
Karena, masih kata pria yang akrab disapa Bang Teguh ini, merujuk pada aturan internal Partai Demokrat, wewenang dan tugas serta fungsi Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, seperti halnya AD/ART adalah produk Kongres.
Menurut Teguh, kalau SBY dan pengurus Demokrat lainnya ingin melengserkan Anas sebenarnya ada cara yang konstitusional. Yaitu, lewat mekanisme Kongres Luar Biasa.
Dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 100 ayat 3 disebutkan, KLB dapat dilaksanakan jika ada permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang.
"SBY kelihatannya takut bikin KLB karena khawatir peserta KLB mayoritas adalah pendukung AU. Bisa-bisa posisi AU semakin kuat kalau KLB (digelar)," demikian Bang Teguh, jebolan Univeristy of Hawaii at Manoa (UHM) ini. [zul/rob/rmol]
KOMENTAR ANDA