Demikian disampaikan Direktur Eksekutif FITRA Sumut, Rurita ningrum saat dihubungi medanbagus.com, Minggu (10/2/2013) malam.
"Sebenarnya nggak ada masalah karena usulan pertama adalah satu putaran, terkadang mengajukan proposal sering terjadi perbaikan, sehingga harus mengajukan usulan yang kedua, sama halnya yang dialami Panwaslu," tuturnya.
Rurita menambahkan, ada baiknya Panwaslu jangan melakukan protes besar-besaran jika memang Pemprovsu menyetujui penambahan dana hibah tersebut yang diajukan Panwaslu sebesar Rp 3 miliyar karena memang hal itu sudah diatur didalam U.U.
"Harusnya Panwaslu bisa menghubungi secara langsung ke Pemprovsu bukan dengan jalan protes, karena dana untuk Pilkada tersebut memang harus sudah dipersiapkan dan disediakan oleh Pemprovsu. Kecuali kalau Pemprovsu sudah tidak sanggup maka Panwaslu bisa mengajukan kejenjang yang lebih tinggi yaitu Mendagri," tambahnya. [hta]
KOMENTAR ANDA