post image
KOMENTAR
Ketua Umum Partai Demokrat Anas Ubaningrum dapat mengadukan ke Polri apabila merasa dirugikan dengan beredarnya dokumen surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK yang menyebut dirinya dijadikan tersangka kasus Hambalang.

"Siapapun yang dirugikan dalam transaksi eletronik ini bisa mengadukan," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Boy mengatakan, pihaknya sudah pasti akan menerima dan mengusut beredarnya surat di kalangan wartawan dan pemberitaan di sejumlah media yang menurut KPK adalah draf Sprindik itu.

"Itu bisa dikenakan UU 11/2008 tentang ITE. Pemindahan dokumen secara elektronik," kata Boy.

Soal bantuan mengusut dokumen tersebut, Boy menjelaskan, Polri menghargai penyelidikan KPK apakah kasus ini sebagai pembocoran atau upaya penyesatan.

"Kita hargai KPK. Kita sesama penegak hukum prinsipnya memberikan bantuan penegakan hukum," pungkasnya. [dem/rob/rmol]

USU Gelar Pengabdian "Hidroponik Green Recovery" bagi Eks-Penyalahguna Narkoba di Belawan Sicanang

Sebelumnya

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa