
"Untuk level pegawai, ada sanksi berat berupa pemecatan dan diturunkan jabatan atau golongannya. Sedangkan sanksi sedang dan ringan berupa teguran tertulis dan lisan. Aturan dan sanksi sudah diatur oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK. Tentu nantinya dalam menimbang setiap ukuran sanksi berat, sedang dan ringan juga akan diatur oleh DPP," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2013).
Dalam Sprindik yang tersebar luas pada Sabtu (9/2) pekan lalu tertulis, melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan pusat pendidikan, pelatihan dan sekolah olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum. Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK, lanjut Johan, juga tidak akan diam jika ternyata pelanggaran tersebut dilakukan oleh para Pimpinan KPK. Sanksi yang akan diberikan akan diatur oleh komite etik KPK.
"Komite etik nantinya dibentuk oleh pimpinan yang dinilai tidak terlibat dalam pelanggaran tersebut yang terdiri dari penasihat, pimpinan yang tidak terkait dan sejumlah tokoh-tokoh di luar KPK. Jumlah di luar KPK lebih banyak dari dalam. Misal diputuskan ada tujuh anggota komite etik, tentu dari tokoh luar ada empat orang dan dari dalam KPK ada tiga," imbuhnya.
Sekalipun begitu dia belum mengetahui contoh hukuman yang nantinya akan dijatuhkan jika memang terbukti salah satu pimpinan KPK melakukan pelanggaran. Sebab selama belum pernah terjadi hal seperti itu.
"Komite etik itu menyimpulkan apa ada pelaggaran etik atau tidak. Selanjutnya akan melaporkan ke pimpinan KPK dan pimpinan KPK yang akan memutus hukuman apa yang akan dijatuhkan," demikian Johan Budi. [dem/rmol/rob]
KOMENTAR ANDA