post image
KOMENTAR
Polres KP3 Belawan Bekuk Jaringan Bajing Loncat meringkus Junaidi alias Jun (27), warga Jalan TM Pahlawan Lorong Melati, Belawan Lama, Medan Belawan. Dia diamankan Selasa (27/2/2013) malam setelah 2 bulan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang, red) atas kasus pencurian dengan kekerasan.


Informasi yang diperoleh MedanBagus.Com menyebutkan Junaidi juga merupakan komplotan bajing loncat yang sering beraksi di Kampung Salam, Belawan terhadap pengemudi mobil.

Sat penangkapan Junaidi dipimpin Kasat Reskrim Polres KP3 Belawan, AKP Yudi P SIK. Saat dibekuk, Junaidi tak bisa berkutik. Disebutkan, tersangka terakhir kali beraksi akhir bulan Desember 2012 silam yang dilakukan bersama 2 temannya yang sampai saat ini masih diburu.

Yudi mengatakan, tersangka sudah 3 kali beraksi. Dijelaskannya, tersangka melakukan aksinya terhadap korbannya Rianto Dolok Saribu.

"Saat itu korban melapor Desember 2012 lalu dengan nomor polisi No : LP/680/XII/2012/SPKT Pelabuhan Belawan tertanggal 20 Desember 2013. Tersangka terbukti melanggar pasal 365 KUHP (pasal perampokan). Tersangka sering melakukan aksinya di Kampung Salam dan sering beroperasi malam hingga dinihari," katanya.

Sambung Yudi, korban Rianto Dolok Saribu mengendarai mobil truknya dan dihadang tersangka bersama dua rekannya lalu menaiki kendaraan dan menusuk paha korban 2 kali dan punggung korban sebanyak satu kali. "Kemudian tersangka mengambil dompet korban dan mereka pergi meninggalkan korban di pinggir jalan begitu saja," bebernya.

Yudi menjelaskan tersangka yang merupakan komplotan Bajing Loncat Kampung Salam, Belawan ini sudah lama masuk dalam DPO Polres KP3 Belawan.

Tersangka, kata dia, membawa kabur uang korban saat itu Rp12 juta dari mobil pick up. "Tersangka memantau calon korban dan melakukan aksinya setelah dua rekannya menghadang mobil calon korbannya," ucapnya.

Yudi menegaskan, saat penangkapan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti uang sisa hasil kejahatan Rp800 ribu.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. Untuk 2 rekan tersangka masih kita kejar dan identitasnya sudah kita kantongi," pungkas mantan Kanit Jahtanras Sat Reskrim Polresta Medan ini.

Menurut pengakuan Junaidi, dia sudah sering melakukan pemerasan dan membawa barang korbannya dan meninggalkan korban begitu saja dipinggir jalan. "Kami sering di sekitar Kampung Salam menuju Pelabuhan Belawan dan kami juga menusuk korban kalau melawan," akunya. [ans]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal