Terakhir, anggota Komisi III DPR RI berencana studi banding ke 4 negara di Eropa, yaitu Inggris, Perancis, Belanda dan Rusia. Konon tujuannya, untuk mempelajari penerapan hukum yang bakal dimuat dalam RUU KUHAP/KUHP.
Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Rusia menolak tegas rencana kunjungan kerja itu. Walaun pun anggaran, khusus ke Rusia menelan biaya sekitar Rp1,6 miliar dengan tiket US$ 9.537 per orang sesuai standar yang ditetapkan, tapi tetap saja hal itu sebagai pemborosan yang sia-sia.
''Kalau bisa hemat, kenapa mesti dihambur-hamburkan uang rakyat, bukan malah sebaliknya. Kalau bisa dihambur-hamburkan, kenapa dihemat-hemat. Perilaku menghambur-hamburkan adalah tindakan tercela. Karena itu wajib dikutuk. Terlebih jika hal itu dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat,'' tegas Ketua PCIM Rusia, Kusen MA Rabu, (3/4/2013).
Agar maksud dan tujuan tercapai tanpa harus melakukan studi banding khususnya ke Rusia, PCIM Rusia menawarkan tiga opsi. Anggota DPR cukup mendatangkan para ahli hukum untuk dimintai pandangannya; mendatangkan alumni Eropa yang pernah mengambil studi hukum; dan mendatangi kantor kedutaan besar negara Eropa yang ada di Jakarta untuk dimintai pandangannya terkait perundang-undangan di negara masing-masing.
"Ongkosnya murah, hasil yang didapatkan sangat signifikan," ujar Kusen seperti dilansir Rakyat Merdeka Online. [ans]
KOMENTAR ANDA