post image
KOMENTAR
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut mendatangi kantor KPU di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Selasa (23/4/2013). Di sana dia langsung menemui Kepala Bagian Hukum dan Humas KPU Sumut, Maruli Pasaribu di ruangannya. Apa pasal ?

''Dia konsultasi masalah hukumnya,'' kata Maruli kepada wartawan, sesaat lalu.

Maruli menjelaskan, dalam konsultasi itu, Tahan Manahan yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, mempertanyakan status pencalonan dirinya sebagai calon legislatif dari Partai Demokrat.

Hal ini berkaitan dengan syarat pencalonan bagi seseorang yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, sesuai undang-undang no 8 tahun 2012 yang mengatur syarat pencalonan itu.

''Ya jawaban saya normatif sesuai aturan yang ada, kita sampaikan sesuai peraturan yang ada,'' katanya.

Sayangnya, Maruli enggan menyebutkan lebih jauh mengenai status Tahan Manahan jika dikaitkan dengan undang-undang itu. Termasuk peluangnya lolos dari verifikasi calon legislatif yang akan dilakukan KPU.

''Ya dilihat nantilah,'' katanya.

Tahan Manahan keluar dari ruangan Maruli sekitar pukul 13.00 WIB. Begitu keluar ia langsung terburu-buru menuju mobilnya dan langsung meninggalkan kantor KPU.[ans]

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Sebelumnya

Pertamina Turunkan Harga Beberapa Produk BBM Non Subsidi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa