post image
KOMENTAR
MBC. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengembalikan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang sebelumnya direduksi oleh Undang-Undang (UU) No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan (P3).

Hal ini disambut baik DPD karena selama ini hanya menjadi bayang-bayang DPR.

Demikian dikatakan Koordinator Ketua Tim Litigasi DPD, Wayan Sudirta dalam diskusi bertajuk "Proses Legislasi Model Tripartit (DPR, DPD, dan Presiden) Pasca Putusan MK," di Ballroom Hotel Sheraton, Yogyakarta, Sabtu (27/4/2013).

"Dominasi berlebihan yang mencederai sistem bikameral yang konon dibentuk untuk tujuan mulia yaitu terciptanya sistem check and balances," katanya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Wayan menambahkan, dari beberapa poin uji materi (judicial review), empat poin di antaranya merupakan pokok eksistensi dan jati diri DPD sebagai lembaga negara yang perlu ditegakkan kembali sebagaimana telah diamanatkan UUD 1945.

Menurut dia, empat poin itu adalah, pertama, kewenangan DPD dalam mengajukan RUU setara dengan DPD dan Presiden. Kedua, DPD ikut membahas RUU. Ketiga, kewenangan DPD memberikan persetujuan atas RUU. Dan yang keempat, keterlibatan DPD dalam menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kata dia lagi,  putusan MK dengan tegas menyatakan bahwa pasal 102 ayat (1) huruf a,d,e,h dan pasal 147 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, artinya setiap RUU yang diajukan oleh DPD tidak lagi melalui proses di Badan Legislasi melainkan diperlukan setara dengan RUU yang diajukan oleh Presiden dan akan tetap dianggap sebagai RUU yang diajukan oleh DPD.

"Putusan ini jelas mengembalikan jati diri DPD sebagai lembaga negara yang kedudukannya setara dengan DPR dan Presiden," jelasnya.

Dengan adanya keputusan MK tersebut Wayan mengatakan, kalau DPD tidak boleh berdiam diri. Menurut Wayan dengan keputusan itu, DPD sesungguhnya wakil daerah, bukan DPR.

"Kalau DPR kan kakinya setengah-setengah. Satu kaki merasa mewakili daerah sementara disisi lain ke parpol sehingga tak serius memperjuangkan daerah," ujarnya.

Diskusi tersebut merupakan bagian dari kegiatan Press Gathering wartawan Parlemen. Turut hadir dalam diskusi di antaranya Ketua DPD Irman Gusman, Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas yang juga sebagai istri Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan La Ode Ida.

Dalam kata sambutannnya, Irman Gusman menegaskan  pihaknya masih belum mendapat jawaban dari pimpinan DPR untuk membahas implementasi putusan tersebut. Untuk itu, dia berharap Senin pekan depan, pimpinan DPR dan DPD untuk membahasnya.

"Dari pertemuan itu kami berharap DPR merespon surat kami dan terjadi pembahasan secara mendalam terhadap keputusan MK itu sehingga terjadi perbaikan sistem legislasi nasional agar tatanegara kita bisa lebih efektif lagi," katanya.[ans]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa