MBC. Anggota DPD mampu untuk tugas legislasi dan menyatakan kesiapannya bekerjasama dengan DPR.
"Tidak perlu ada keraguan terhadap kemampuan anggota DPD melaksanakan tugas legislasi," kata Ketua Tim Litigasi DPD RI, I Wayan Sudirta kepada pers di gedung DPR, Senayan, Selasa (30/4/2013).
Selain memiliki kemampuan legislasi, dalam melaksanakan tugas legislasinya DPD juga siap bekerjasama dan menyiapkan kemampuan akademik dari 33 perguruan tinggi se-Indonesia. Menurut dia, pihaknya sudah meneken kerja sama dengan 33 universitas di Indonesia.
Dia tegaskan lagi DPD dapat melakukan kajian berbagai macam UU sebagaimana diamanatkan Pasal 22 D UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Untuk itu DPD siap sinergi dengan DPR RI dalam proses pembahasan legislasi dimaksud.
Dia sadari sejumlah kalangan mengkhawatirkan makin banyak proses legislasi yang bersifat transaksional dan korup bila DPD mempunyai wewenang sama dengan DPR RI dalam bidang legislasi. Dia yakin, DPD tak akan terjerumus seperti DPR.
"Kewenangan legislasi yang dimiliki DPD saat ini justru untuk menjawab keprihatinan atas produk legislasi DPR yang banyak digugat masyarakat ke MK. Sehingga keterlibatan DPD diharapkan produk UU yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan pro rakyat," ujarnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Menurutnya, kuantitas maupun kualitas produk UU yang dibikin pemerintah dan DPR selama ini cenderung menurun. Selama tahun 2011 misalnya, DPR dan pemerintah hanya mampu menghasilkan 24 UU. Sebelumnya, di tahun 2010 hanya memproduksi 10 UU. Jumlah itu cukup memprihatinkan jika dibanding tahun 2008 yang menghasilkan 56 UU.
Dia harap, jika masih ada keraguan terhadap proses legislasi yang melibatkan DPD dalam tripartit (DPR, Presiden dan DPD), jangan sampai kekhawatiran itu berlebihan. [ans]
KOMENTAR ANDA