MBC.
Inkonsistensi pemerintahan SBY dalam kebijakan ekspor raw material
(bahan mentah) berawal dari pelanggaran terhadap UU No.4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam ketentuan
peralihan Pasal 169 huruf (b) dan (c) disebutkkan bahwa kontrak karya
dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan
selambat-lambatnya satu tahun, kecuali mengenai penerimaan negara
sebagai upaya peningkatan penerimaan negara.
Rumusan pasal ini
sudah final dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran, sehingga tidak
ada lagi alasan untuk tidak merenegosiasi atau negosiasi ulang. Dan para
kontraktor pertambangan seharusnya tidak lagi beralasan bahwa rumusan
tersebut tidak dapat diimplementasikan karena pengingkaran terhadap asas
pacta sunt servanda.
"Bagaimanapun, suatu perjanjian tidak
boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan UU sebagaimana yang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Oleh karena itu
pemerintah harus berani menjalankan aturan yang sudah kuat ini," kata
anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Muhammad Idris Lutfi, Senin (2/9/2013).
Luthfi pun mengatakan,
sejak pemerintah tidak berani menerapkan Pasal 169 huruf (b) dan (c)
tersebut, maka Pasal 170 juga terancam untuk dilanggar. Pasal terakhir
mengatur bahwa Pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib
melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan, yaitu 12 Januari 2014.
"Apagunanya
dibuat UU, apabila pemerintah tidak berani menerapkan ketentuan yang
ada didalamnya. Buktinya UU No 4 Tahun 2009 ini tidak pernah konsekuen
dijalankan, artinya pemerintah melanggar UU," tegasnya.
Lutfi
menambahkan, Pemerintah bersama kontraktor memiliki jangka waktu lima
tahun untuk mempersiapkan alat pemurnian, baik dibangun oleh pemerintah
sendiri maupun meminta pihak kontraktor. Namun, hingga saat ini belum
ada hasil atas upaya pemerintah hampir selama lima tahun. Upaya-upaya
pemerintah menguap ketika menghadapi kesulitan dilapangan berupa
penolakan dari pihak kedua (kontraktor).
“Dari sisi ini terlihat
sungguh lemahnya semangat pemerintah untuk lebih mandiri dan juga
lemahnya diplomasi pemerintah," tegas Luthfi. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA