
Hal ini seiring berpindahnya kewenangan pengawasan jasa keuangan tersebut dari Bank Indonesia kepada mereka. Kepala Divisi Edukasi OJK, Lasmaida Gultom menyebutkan, pengawasan mereka tersebut bahkan akan mencapai seluruh aktifitas jasa keuangan hingga ketingkat masyarakat paling bawah.
"Bahkan pengawasan detil perjanjian kredit sepeda motor pun, kami kan sampai kesitu," katanya, dalam acara Journalis Class OJK, di Hotel JW Marriot, Medan, Selasa (3/9/2013).
Lasmaida menyebutkan, selama ini detail perjanjian kredit yang terjadi di tingkat masyarakat bawah kerap menimbulkan masalah. Sebab, detail perjanjiannya terkesan dimanfaatkan oleh perusahaan pembiayaan unuk keuntungan sepihak dengan memanfaatkan ketidaktelitian masyarakat dalam memahami isi perjanjiannya. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang masih enggan untuk membaca secara detail rincian isi perjanjian kredit yang akan diambilnya.
"Jadi perlu diawasi supaya tidak menjadi masalah diantara perusahaan pembiayaan dengan konsumen, salah satunya itu tadi teknis perjanjiannya," ujarnya.
Diketahui, kewenangan pengawasan jasa keuangan akan beralih dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan mulai 2014 mendatang. Pengawasan mereka akan meliputi tiga sektor yakni sektor perbankan, pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). [hta]
KOMENTAR ANDA