post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum memastikan kebijakan zonasi pemasangan alat peraga kampnye yang akan ditetapkan di seluruh daerah tidak akan mengurangi intensitas sosialisasi partai politik maupun calon legislatif mereka.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik di sela Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilu 2014 di Hotel Grand Aston, Medan.

Ia bahkan mengaku pesimis partai politik maupun calon legislatifnya mampu menempatkan alat peraga kampanye mereka di seluruh zona yang ditetapkan menjadi zona pemasangan alat peraga kampanye tersebut.

"Akan ada satu zonasi di setiap desa dan kelurahan untuk penempatan alat peraga kampnye ukuran baliho dan papan reklame bagi partai politik, sementara ada sekitar 81 ribu desa di Indonesia,  apa mereka sanggup mengisi itu semua," katanya, Kamis (5/9/2013).

Husni menyebutkan, penetapan zonasi untuk penempatan alat peraga kampanye akan ditentukan berdasarkan koordinasi antara KPU Kabupaten/kota dengan Pemerintah Daerah setempat. Hal ini juga menyangkut ukuran dari alat peraga kampanye yang akan dipasang, dimana ukuran baliho, bilboard dan papan reklame akan dioeruntukkan bagi partai politik, sementara ukuran spanduk diperbolehkan untuk calon legislatif.

"Jadi kita mengatur pemanfaatan media luar ruang, selebihnya kita beri pilihan kepada masing-masing caleg untuk memanfaatkan media kampanyenya, mau kalender, souvernir silahkan," ujarnya.

Diketahui KPU RI sedang merancang pengaturan zonasi untuk pemasangan alat peraga kampanye. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemasangan alat peraga kampanye yang kerap mengganggu estetika. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas