post image
KOMENTAR
MBC. Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI berharap KPU dapat memberikan nomor urut pada surat suara untuk calon anggota DPD seperti halnya surat suara calon anggota DPR dan DPRD.

Permohonan itu disampaikan Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu Hemas saat bersilaturrahim dengan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, sekaligus ingin mendapatkan informasi seputar pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD 9 April 2014 di ruang Gedung KPU, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Ratu Hemas berharap dengan adanya pemberian nomor urut, akan ada kemudahan bagi penyelenggara Pemilu dalam mengoleksi perolehan suara setiap calon anggota DPD. Sebab antara satu calon dengan calon yang lain nomor urutnya tidak mungkin sama. Berbeda ketika surat suara hanya mencatumkan nama yang disusun berdasarkan abjad dan disertai dengan pas foto diri.

Dia juga menyampaikan harapan anggota DPD yang lain agar nomor urut yang diberikan untuk calon anggota DPD setelah penomoran partai politik.

Hal ini, kata Ratu Hemas untuk menghindari adanya kesamaan nomor urut calon anggota DPD dengan nomor urut partai politik.

Alirman Sori, DPD asal Sumatera Barat berharap KPU dapat membuat peraturan yang lebih progresif dalam hal pembuatan nomor urut untuk calon anggota DPD. "Memang dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 itu hanya memuat nama dan foto. Tetapi memuat nomor urut kan tidak dilarang. Sepanjang tidak ada larangan, kan boleh saja dilakukan," ujarnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8/2012 pasal 76 ayat 2 bahwa daftar calon tetap anggota DPD disusun berdasarkan abjad dan dilengkapi dengan pas foto diri terbaru setiap calon.

"Aturannya memang tidak pakai nomor urut. Apa yang ada di dalam undang-undang itu kemudian yang kita tuangkan ke dalam peraturan KPU Nomor 8/2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD," terang Husni.  

Terkait dengan harapan para anggota DPD untuk memuat nomor urut dalam surat suara, nantinya akan dibahas di internal KPU. "Itu butuh waktu karena harus ada perubahan peraturan KPU Nomor 8/2013. Sementara setiap perubahan peraturan, mekanismenya harus melewati konsultasi di DPR. Sebaiknya usulan yang sama juga disampaikan ke Komisi II DPR," ujarnya.

Husni menegaskan undang-undang dan peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan sudah memberikan kepastian kepada semua pihak. KPU, kata dia dalam membuat peraturan tidak ingin menyulitkan siapapun tetapi juga tidak dapat mengakomodir kepentingan semua orang.

Sementara untuk penyusunan nama berdasarkan abjad, KPU kata Husni mengacu pada nama yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP). "Sepanjang nama itu ada di dalam KTP, maka urutan abjad yang kami buat berdasarkan nama yang tertera dalam KTP tersebut," ujarnya.

Memang kata Husni, ada keunikan nama dari berbagai daerah di Indonesia baik dalam hal gelar adat, gelar keagamaan, gelar kebangsawanan dan lain sebagainya. KPU kata Husni sangat menghargai dan memahami keragaman gelar tersebut. Karenanya gelar yang menyatu dengan nama dan tercantum dalam KTP dianggap sebagai nama untuk memudahkan proses penyusunan DCT.

Husni juga menjelaskan kepada para anggota DPD bahwa surat suara untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD akan diberi penandaan khusus dalam bentuk microtext atau hologram. Hal ini untuk memberikan kepastian dan jaminan bahwa suara yang diperoleh setiap kandidat sesuai dengan perolehan riilnya. [ded]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa