post image
KOMENTAR
Indonesia akan kebanjiran pengungsi bila tidak segera meratifikasi Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi.

Menurut Direktur Masyarakat Peduli Kemanusiaan Myanmar (MAPMY), Heri Ariyanto, ratifikasi ini menjadi kebutuhan yang mendesak karena Australia akan menerapkan kebijakan Operation Sovereign Border.

"Bayangkan saja, bila tentara Australia mengirim semua para pencari suaka ke peraian Indonesia. Pastilah kita kan kebanjiran para imigran gelap," ujarnya seperti yang dilansir Rakyat Merdeka Online, Senin (14/10/2013).

Kondisi ini, lanjutnya, diperparah dengan belum adanya instrumen nasional yang mengatur perihal serupa. Indonesia memang punya UU No.37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri yang mengamanatkan tentang pengungsi dan pencari suaka.

"Namun sayangnya sudah 13 tahun berlalu, ketentuan ini tidak ditindaklanjuti pemerintah dengan menerbitkan Keputusan Presiden," demikian Heri. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas