Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan Pandapotan Tamba di Medan, Jumat malam, mengatakan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) itu merupakan hasil perubahan yang ditetapkan dalam rapat pleno KPU.
Seperti dilansir Antara, jumlah DPT Medan sebanyak 1.716.307 jiwa tersebut terdiri dari 845.387 pemilih laki-laki dan 870.920 pemilih perempuan yang tersebar di 4.108 tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun perinciannya, Kecamatan Medan Amplas 108.635 jiwa (53.798 laki-laki, 54.837 perempuan, 236 TPS), Medan Area 85.865 jiwa (42.272 laki-laki, 45.593 perempuan, 211 TPS), Medan Barat 68.882 jiwa (33.546 laki-laki, 35.336 perempuan, 156 TPS), Medan Baru 36.579 jiwa (17.539 laki-laki, 19.040 perempuan, 86 TPS), dan Medan Belawan 71.407 jiwa (36.083 laki-laki, 35.324 perempuan, 177 TPS).
Kemudian, Kecamatan Medan Deli 113.228 jiwa (56.726 laki-laki, 56.502 perempuan, 284 TS), Medan Denai 121.507 jiwa (60.798 laki-laki, 60.709 perempuan, 285 TPS, Medan Helvetia 129.790 jiwa (63.980 laki-laki, 65.810 perempuan, 307 TPS), Medan Johor 104.382 jiwa (51.344 laki-laki, 53.038 perempuan, 253 TPS), dan Medan Kota 33.159 jiwa (35.492 laki-laki, 37.667 perempuan, 181 TPS).
Selanjutnya, Kecamatan Medan Labuhan 82.319 jiwa (41.334 laki-laki, 40.985 perempuan, 199 TPS), Medan Maimun (37.064 jiwa (18.126 laki-laki, 18.938 perempuan, 87 TPS), Medan Marelan 87.612 jiwa (44.237 laki-laki, 43.375 perempaun, 197 TPS), Medan Perjuangan 90.527 jiwa (44.118 laki-laki, 46.409 perempuan, 223 TPS), dan Medan Petisah 58.676 jiwa (28.124 laki-laki, 30.552 perempuan, 143 TPS).
Setelah itu, Kecamatan Medan Polonia 43.323 jiwa (21.246 laki-laki, 22.077 perempuan, 99 TPS), Medan Selayang 75.792 jiwa (37.110 laki-laki, 38.682 perempuan, 184 TPS), Medan Sunggal 91.764 jiwa (45.086 laki-laki, 46.678 perempuan, 213 TPS), Medan Tembung 92.143 jiwa (44.970 laki-laki, 47.173 perempuan, 239 TPS).
Medan Timur 85.559 jiwa (41.448 laki-laki, 44.111 perempuan, 208 TPS), dan Medan Tuntungan 58.094 jiwa (28.010 laki-laki, 30.084 perempuan, 140 TPS).
Ia mengatakan, perubahan tersebut dilakukan setelah ditemukannya adanya pemilih ganda atau pergantian status masyarakat yang memiliki hak pilih.
Seperti adanya pemilih yang memiliki KTP ganda, menjadi penduduk provinsi lain, atau pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang jelas.
Perubahan itu juga meliputi pergantian status pemilih dari remaja menjadi pemilih pemula pada pelaksanaan Pemilu, personel TNI/Polri yang telah pensiun sehingga menjadi warga sipil, atau pemilih yang meninggal dunia.
"Jadi, semuanya sudah dipertimbangkan sehingga DPT ini diperkirakan lebih baik," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA