post image
KOMENTAR
Petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut menyita sebanyak 24 item kosmetik tanpa izin edar dan label Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), tanpa tersangka, Senin (11/11/2013) malam.

"Belum ada tersangkannya. Pemilik seorang laki-laki diduga berinisial A (55). Kosmetik tersebut berasal dari negara luar, Taiwan," terang Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumen (PID) Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan didampingi Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Frido Situmorang,  di Mapoldasu, Selasa (12/11/2013).

Barang bukti yang disita yakni, 12 lusin Huadi Whitening, 8 lusin Chiumen Pearl, 2 lusin Sera, 7 lusin Collagen, 3 lusin Certina, 58 lusin Natashya, 6 lusin Verry, 30 lusin Meiong, 6 set Biocent dan 3 lusin Chiumen Spesial.

Juga turut disita 22 lusin Olay Total White, 137 pcs Air Polos, 30 pcs Lulur Livi, 8 lusin Aeshadow, 120 lusin Claridem, 41 kotak Sothys, 50 lusin sabun mandi Collagen, 50 lusin N99, 242 pcs serum Huadi, 5 kotak Yukedo, 3 lusin TWC Temulawak, 6 lusin TWC Citra, 6 lusin TWC Ponds dan 30 kotak Yolan.

"Barang bukti disita dari sebuah rumah di Jalan Danau Singkarak, Medan Barat. Kosmetik tersebut tidak ada izin edar dari Balai POM. Kita sudah memeriksa saksi berinisial A alias Andreas," sebut mantan Kapolres Nias itu.

Menurutnya, pihak Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu belum mengetahui barang kosmetik tersebut masuk dari Jakarta dikirim dari luar negeri, atau dari luar negeri langsung ke Medan melalui bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

"Belum tahu diedarkan kemana saja. Pemeriksaan masih berlanjut untuk mengetahui sudah berapa lama bisnis kosmetik ilegal ini berlangsung," ujarnya.

Ditanya soal adanya label Berjaya Cargo dan apakah akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, MP Nainggolan belum bisa menjelaskan. "Belum tahu kita. Yang pasti akan ada tersangka nantinya," ucapnya.

Walau mengaku belum diketahui tersangka kosmetik ilegal itu, Subdit I/Indag Ditreskrimsus sudah menentukan pasal yang dilanggar oleh pebisnis kosmetik asal Taiwan itu.

"Pasal yang dilanggar, pasal 196 jo pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU No 08/1999 tentang perlindungan konsumen," jelasnya. [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal