
"Jelas saya sudah melakukan penelitian itu," tegas Agussani kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (5/12/2013).
Dia menegaskan, disertasi yang ia buat untuk mendapatkan gelar doktor dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sudah mengantongi ijin dari pihak terkait.
Karena itu, tidak mungkin penelitian disertasi berjudul "Pendidikan Keaksaraan Berbasis Kecakapan Hidup dalam Meningkatkan Kemampuan Mengelola Pendapatan Masyarakat Nelayan", yang mengambil sampel di Desa Jaring Halus, Langkat, Sumatera Utara, itu palsu.
"Ada buktinya. Saya punya surat dari Dinas Pendidikan Langkat, dan surat ijin dari lurah setempat," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bukti yang digunakan Forum Mahasiswa UMSU berupa surat keterangan dari mantan Sekretaris Kepala Desa tidak valid. Ini karena, surat keterangan itu tidak mengatasnamakan kelembagaan, melainkan hanya perorangan.
"Dia (sebernanya) juga pernah mengeluarkan surat ijin untuk saya, tapi malah membantah. Tapi begitu, dia kan mengeluarkan surat bukan atas nama kelembagaan," tandasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA