
Sidang perdana ini terpaksa digelar diruang Cakra I, Kamis (12/12/2013), karena mengingat massa yang terdiri dari para ibu rumah tangga, serta jemaat Gereja Karo Kristen Protestan (GKKP) itu ingin menyaksikan persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fatah, dihadapan Majelis Hakim diketuai Sherliwati.
Dalam persidangan Jaksa menjelaskan jika Syafrin Sitepu bersama Efrata Ngerajai Ginting pada 10 Juli 2002 lalu bersama melakukan pemalsuan data otentik diduga dengan cara memalsukan surat dan menggunakan surat palsu untuk menguasai tanah lapang Jalan Rebab.
Para terdakwa melakukan pemalsuan dengan cara surat pendaftaran tanah no 157/III/SKPT/SDA/1967, melepaskan hak atas tanah yang diserahkan Syafrin Sitepu kepada Ngerajai Ginting di kantor kantor notaris Adi Pinem dengan ganti rugi no 24.
Akibatnya ketiga terdakwa dijerat pasal 266, 263 Ayat (1), 264 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan data otentik dan penyalahgunaan jabatan.
"Untuk Adi Pinem kita kenakan juga pasal 264 karena dia menyalahgunakan izin notarisnya. Ketiga terdakwa tidak kita tahan karena mereka sudah tua," ujar Fatah.
Rencananya sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (18/12). Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim juga sempat mengingatkan tiga terdakwa agar tidak hadir pada jadwal ditentukan.
"Saudara bertiga ingat ya agar datang pada jadwal yang ditentukan. Jika tidak akan kami perintahkan terdakwa untuk ditahan," ujar Hakim di depan persidangan sambil mengetuk palu menutup sidang. [ded]
KOMENTAR ANDA