
"Surat panggilan pertama terhadap Eikel sudah kita layangkan. Seharusnya Rabu (15/1/2014) kita sudah periksa dia sebagai tersangka. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Ronny Nicolas Sidabutar SIK SH, Kamis (16/1/2014) pagi.
Dikatakannya, putra mantan Anggota DPRD Deliderdang Sabar Bangun ini juga tidak memberikan alasan kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya untuk pemeriksaan.
"Nanti akan dilayangkan pemanggilan kedua. Jika tidak hadir juga, maka kita akan keluarkan surat perintah paksa membawa tersangka," tegasnya.
Ditetapkannya Eikel Banta Bangun sebagai tersangka berdasarkan laporan pengaduan Maulana Syahputra dengan No Pol LP/826/XI/2013/SPKT/Resta Medan/Sek Medan Barat.
Maulana Syahputra alias Black menjadi korban pemukulan oleh Eikel dan kawan-kawannya pada tanggal 16 Nopember 2013 lalu.
Saat itu dia mengalami luka pada bagian wajah terutama pelipis akibat pukulan Eikel cs.
"Malam kejadian, saya yang lebih dulu dihajar kelompok Eikel. Saat itu saya lagi joget di dance floor, Entrance. Tidak lama kemudian, saya bersenggolan dengan si Eikel," kata Black saat buat laporan.
"Saat bersenggolan, Eikel sempat marah-marah. Kemudian, dia bersama rekannya yang lain langsung memukul saya hingga pelipis mata sebelah kanan saya pecah," urai Maulana.
Penganiayaan terhadap Maulana Syahputra baru terhenti setelah pihak sekuriti Entrance menarik Eikel ke luar gedung. [ded]
KOMENTAR ANDA