post image
KOMENTAR
Kasus dugaan penipuan deposito bodong senilai Rp 500 juta yang dilakukan Bank Sumut kepada H Abdul Aziz Sitorus berlanjut ke jalur hukum. Sore tadi, Kamis (6/6/2014), Abdul Azis yang tak lain mertua Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Tengku Erry Nuradi melaporkan kasusnya ke Polresta Medan.

"Hari ini klien kami melaporkan Bank Sumut dan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Utama, Ichwan Alamshah Simanjuntak ke Polresta Medan dengan nomor laporan STTLP /344/K/II/2014/ Resta Medan," kata Ibeng S Rani, pengacara Abdul Azis di Polresta Medan.

Menurut Ibeng, dasar pelaporan tersebut karena kliennya merasa ditipu oleh program deposito berjangka Bank Sumut.

Ibeng bilang, dugaan penipuan yang dilakukan Bank Sumut dinilai janggal. Karena, pada saat penyerahan uang dilakukan di dalam bank.

"Kalau tadi di luar bank penyerahan uangnya, itu mungkin lain ceritanya. Ini penyerahan di dalam bank, tapi bank tidak bertanggungjawab. Ini kan aneh," katanya.

Dalam kasus ini, katanya, pihaknya menduga adanya permainan di bank tersebut.

"Saya dapat info bahwa ada juga korban yang mengalami hal serupa. Kita minta polisi mengusutnya supaya jangan ada korban-korban lain," kata Ibeng S Rani.

Untuk itu, katanya, pihak Bank Sumut diminta untuk bertanggungjawab penuh dengan mengganti rugi uang korban.

"Masalah uangnya dimakan silahkan saja, namun nasabah kan harus dilindungi dan dikembalikan uangnya. Kita juga telah menyurati seluruh direksi dan Gubsu terkait penipuan ini," katanya.

Diketahui, pada 3 Februari lalu, H Abdul Aziz Sitorus, warga Komplek Villa Gading Mas Blok AA, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan  Medan Amplas ini melakukan investasi deposito berjangka sebesar Rp 500 juta di Bank Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Deposito berjangka itu berbunga 8 % per bulan. Dengan menginvestasikan uangnya, Abdul Aziz berharap mendapat hasil sedikit-sedikit dari investasi tersebut.

Di dalam bank, Abdul Aziz disambut baik. Singkat cerita, investasi selesai dilakukan di dalam bank dan Abdul Aziz menerima surat deposito berjangka yang ditandatangani oleh pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Utama, Ichwan Alamshah Simanjuntak pada tanggal 3 Februari 2014.

Berselang tiga hari kemudian, pihak bank mendatangi kediaman Abdul Aziz dan menyatakan bahwa investasi deposito berjangka kliennya tersebut palsu.

Pemberitahuan tersebut jelas membuat Abdul Aziz terkejut dan mendatangi Bank Sumut untuk menanyakannya. Namun sayang, pihak bank tidak mau bertanggungjawab. Sehingga kasus itu dilaporkan ke polisi. [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Kriminal