post image
KOMENTAR
Seorang pemilik kost di kawasan Jalan HM Yamin, Kelurahan Sei Kera Hilir II bernama Yuni mendapat informasi 'sesat' dari KPU Sumut seputar informasi mengenai prosedur yang harus diikuti seseorang agar bisa pindah memilih pada Pemilu 2014. Yuni datang ke Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (13/3/2014) siang mengaku sengaja mendatangi kantor KPU Sumut untuk keperluan sejumlah mahasiswa yang ngekost di rumahnya.

"Maksudnya saya datang, supaya tau caranya agar mereka (anak kost) bisa memilih di Medan, nggak usah pulang pas pemilu, kasihan kan harus pulang padahan cuma libur 1 hari," katanya kepada sejumlah wartawan.

Yuni menyebutkan, penjelasan dari salah seorang staff sekretariat KPU tidak membuatnya langsung paham prosedur yang harus diikutinya tersebut. Ia mengaku hanya disuruh oleh pegawai tersebut untuk mengurus formulir A5 dari KPU Medan untuk mengurus pindah memilih.

"A5 itu di KPU Medan ya dek?," tanyanya lagi.

Informasi dari Yuni ini sendiri membuat sejumlah wartawan di KPU Sumut heran. Sebab, sesuai peraturan yang ada, fomulir A5 yang merupakan formulir pindah memilih yang diambil dari daerah asal dan akan ditunjukkan pada daerah tempat yang bersangkutan akan memberikan suara.

"Anak kost ibu itu mengambil formulir A5 dari KPU tempat dia berdomisili kak, bukan dari KPU Medan, memangnya anak kost ibu dari mana?," tanya Aldi salah seorang wartawan yang langsung dijawab Yuni dengan menyebut dari Langkat, Deli Serdang dan beberapa daerah lain.
 
"Inilah ya, mau nanya informasi asa susah, udah gitu bersalahan lagi, makasi ya dek," ujarnya sambil meninggalkan Kantor KPU Sumut.

Terpisah Anggota KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Kartolo Simanjuntak membenarkan formulir A5 bagi pemilih berpindah diperoleh dari daerah asalnya. Hal ini berlaku bagi pemilih yang pindah memilih dari daerah lain ke Kota Medan dan juga sebaliknya bagi warga Medan yang ingin pindah memilih ke daerah lain.

"Setelah memperoleh formulir pindah memilih A5 dan mengisi datanya, maka formulir tersebut diserahkan ke kelurahan atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempatnya ingin mencoblos. Misalnya dia dari Langkat mau milih di Medan Sei Kera, ya dia urus A5 di Langkat dan bawa formulirnya ke kantor kelurahan di Sei Kera misalnya," jelasnya.

Menanggapi soal pengaduan ibu kos tersebut, Rahmat mengaku sudah menyampaikan ke KPU Sumut untuk mengirimkan surat ke sejumlah rektor perguruan tinggi agar difasilitasi melakukan sosialisasi tentang tata cara pindah memilih.

"Karena banyak anak kos yang rata-rata tidak pulang kampung saat mencoblos," ungkapnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa