post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan jajaran pengawas di Sumut untuk terus mengawasi segala potensi pemanfaatan formulir pindah memilih (A-5). Pasalnya kemungkinan mobilisasi suara melalui formulir A5 bisa saja muncul mengingat jumlah perantau di kota besar jumlahnya cukup banyak.

Selain kepada jajaran pengawas, hal ini juga disampaikan kepada jajaran KPU agar lebih aktif menyosialisasikan formulir A5 ini untuk menjamin hak pemilih. Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawasan dan Humas Aulia Andri mengatakan, sesuai SE KPU No 127 tertanggal 4 Maret 2014, bahwa batas akhir pengurusan surat pindah memilih adalah 10 hari sebelum hari pemungutan suara.

 "Itu artinya tiggal seminggu lagi batas akhir pengurusan A5," katanya, Senin (24/3/2014).

Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba mengatakan pihaknya sudah melakukan bimbingan teknis kepada PPS, PPK dan peserta pemilu. Namun untuk sosialisasi khusus formulir A5 kepada pemilih perantau seperti mahasiswa dari luar kota masih minim dilakukan

 "Tidak ada selebaran khusus ditempel di tiap-tiap universitas. Kendati demikian, sudah banyak yang mengambil formulir A5 ke KPU Medan," ujarnya.

Tamba menambahkan,hingga saat ini sekitar 50 warga sudah mengurus formulir A5 pindah memilih tersebut. Mereka memperkirakan peningkatan animo pemilih dalam mengurus A5 akan meningkat jelang penutupannya akhir bulan ini.

"Pengurusannya tidak boleh diwakilkan, menunjukkan KTP dan kartu tanda mahasiswa atau surat keterangan kerja. Kita prediksi hingga akhir Maret nanti jumlah pemilih yang ambil form A5 membludak," ungkapnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa