post image
KOMENTAR

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan, 45 perusahaan terlibat dalam pembakaran lahan dan hutan di Riau. Sementara jumlah kerugian akibat kebakaran itu sendiri diperkirakan sudah mencapai Rp 10 triliun.

"45 perusahaan tersebut saat ini sudah ditangani secara hukum. Jumlah ini sangat banyak jika dibanding tahun lalu, yakni tujuh perusahaan. Ketujuhnya saat ini sedang dalam proses hukum," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Jakarta, dilansir rmol.co, Selasa (25/3/2014).

Namun, dia belum tahu berapa banyak kontribusi gas emisi karbon yang dihasilkan akibat pembakaran hutan itu.

"Kami sedang menghitung berapa jumlah gas emisi karbon yang dihasilkan akibat pembakaran itu," tandas Balthasar.

Staf Khusus Presiden SBY Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah mengatakan, beberapa sektor industri yang terganggu akibat kebakaran hutan itu di antaranya harga sejumlah komoditas dan migas.

"Harga sejumlah komoditas perkebunan ikut anjlok," ujar Firmanzah.

Menurut dia, hal itu dipicu oleh merosotnya produksi hasil perkebunan karena gangguan asap dan transportasi. Sedangkan untuk sektor migas, yakni terhentinya kegiatan operasional yang membuat potensi hilangnya produksi mencapai 12 ribu barel per hari.

Menurut Firmanzah, kejadian ini bukan yang pertama, tetapi hampir setiap tahun terjadi. Setiap musim kemarau, sejumlah pihak ramai melakukan pembakaran lahan gambut untuk memperluas area perkebunan. Jika kejadian itu terus berulang, dipastikan mengganggu lifting minyak dan gas (migas) nasional serta perekonomian secara nasional.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan siap turun langsung mengaudit penyebab kebakaran.

"BPK mendukung sepenuhnya penindakan para penyebab kebakaran di Riau. Setelah melakukan audit, bisa saja BPK merekomendasikan agar izin perkebunan pelaku kebakaran ditinjau ulang atau langsung dicabut," ujar anggota BPK Ali Masykur Musa.

Menurut dia, pembakaran lahan untuk membuka lahan baru tidak bisa dibenarkan dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi