post image
KOMENTAR
Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005.

Rahudman dengan jiwa besar juga menyatakan ikhlas dan siap menjalani putusan MA tersebut kapan pun.

Demikian disampaikan Rahudman melalui penasehat hukumnya, Julisman Harahap kepada wartawan, Jumat (4/4/2014).

"Saya gentle. Tidak perlu khawatir soal eksekusi. Kapan saja saya siap," ucap Julisman mengutip pernyataan Rahudman Harahap saat ditemui di kantornya, Jalan Sei Galang siang tadi.

Julisman mengaku hingga saat inibelum menerima petikan maupun salinan putusan MA yang mengabukan kasasi jaksa dalam perkara korupsi yang menjerat kliennya itu.

Dia juga menyatakan, tidak mengtahui apa dasar hakim agung mengabulkan kasasi jaksa dengan memvonis Rahudman 5 tahun penjara, lebih besar dari tuntutan jaksa sendiri.

"Bukan dakwaan, bukan tuntutan. Tapi pertimbangan hakim agung. Kami belum menerima salinan utuh putusan MA. Sehingga klien kami belum tahu apa yang menjadi pertimbangan majelis, sehingga dia dinyatakan bersalah. Termasuk besaran putusannya," imbuh Julisman.

Diketahui, pada 26 Maret lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis bebas Rahudman Harahap yang diberikan Pengadilan Tipikor Medan.

Saat itu Rahudman bebas dari tuntutan terkait kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran (TA) 2005.

Kepastian ini dipublikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani trio hakim agung yang dikenal keras menangani kasus korupsi  yakni Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar yang menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap dikabulkan.

"Amar putusan, kabul," demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA.

Soal langkah hukum, menurut Julisman sejauh ini sudah mereka persiapkan. Namun, langkah hukum seperti apa, hal tersebut tergantung dari isi putusan itu nantinya.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien untuk melakukan langkah-langkah hukum. Nah apakah dia terima apa tidak itu tergantung konsultasi dengan klien nantinya," ujar Julisman beberapa waktu sebelumnya. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum