post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi Walikota Medan, Rahudman Harahap belum bisa dieksekusi karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga Pemprovsu belum bisa menetapkan Dzulmi Eldin sebagai walikota defenitif.

Pernyataan ini disampaikan Gatot Pujo Nugroho menanggapi putusan Mahkamah Agung kepada Walikota Medan nonaktif dalam posisi sebagai Gubernur sebagai perpanjangtanganan pemerintah pusat.

"Kemungkinan yang bersangkutan (Rahudman-red), akan PK (Penijauan Kembali), jadi pada prinsipnya jika sudah ada putusan tetap, baru akan kita konsultasikan ke Mendagri," sebut Gatot kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Hotel Aston, Jumat (4/4/2014).

Sejauh ini, Gatot mengaku, pihaknya masih menunggu proses hukum lanjutan yang akan ditempuh Rahudman Harahap atas putusan Kasasi Mahkamah Agung tersebut.

"Artinya kita menunggu apakah yang bersangkutan (Pak RH) akan melakukan PK. Kalau ada PK kan, kita menunggu," imbuhnya lagi.

Saat wartawan menjelaskan jika putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat final dan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), sesuai dengan Pasal 268 ayat (1) KUHAP, bahwa Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi, Gatot tetap kukuh dengan pernyataannya.

"Ooo tidak. Tidak seperti itu. Setahu saya, kalau belum ada keputusan hukum tetap, belum bisa dieksekusi. Kalau sudah ada (keputusan hukum tetap), baru nanti kita konsultasikan secara hukum kembali," lanjutnya.

Kata Gatot lagi, sejauh ini Pemprovsu belum menerima salinan putusan terkait putusan Mahkamah Agung tersebut.

"Saya sudah tanya Asistensi I, belum ada salinan putusan atau petikan putusan dari MA  yang kita terima. Sudah ya...," pungkas Gatot berlalu pergi. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum