post image
KOMENTAR
Praktek jual beli suara pada tahap rekapitulasi suara di tingkat Panitia Penghitungan Suara (PPS), Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta di KPU Kabupaten/Kota biasanya melibatkan empat pihak.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu ((Senin, 14/4).

Keempat pihak itu, lanjut Said, adalah parpol atau calon sebagai pihak penjual suara, parpol atau calon pembeli suara, penyelenggara Pemilu, dan broker.

"Broker biasanya digunakan  sebagai perantara dalam transaksi antar-parpol," ungkap Said,

Sementara fungsi broker, masih kata Said, adalah mengatur negosiasi segitiga antara parpol penjual suara, parpol pembeli suara, dan penyelenggara Pemilu. [rmol/rgu]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa